Rabu, 03 Desember 2014

Pemanfaatan Teknologi Di Bidang Kepolisian

Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK dapat masuk kedalam segala bidang termasuk Kepolisian. Kepolisian mengunakan teknologi informasi untuk melakukan berbagai aktifitas. Contoh yang umum adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk pembuatan SIM. Contoh penerapan teknologi informasi tersebut meliputi penggunakan komputer, kamera digita, perekam sidik jari, dan pencetak kartu SIM. Dengan penerapan teknlogi ini makah diharapkan layanan pembuatan SIM dapat diselesaikan lebih cepat.

Teknologi pemampatan gambar memungkinkan penyimpan sidik jari secara elektronis dengan ukuran yang sangat kecil sehingga tidak terlalu meyita ruang penympanan, Smentara itu, teknologi pencocokan pola dapat digunakan untuk memudahkan pencarian sidik jadi yang tersimpan dalam basis data.

Tenologi pengenalan wajah dapat digunakan untuk mengenali wajah para pelaku tindakan kriminal. Teknologi tersebut umumnya menyimpan suatu basis data ayng terdiri atas sktesa wajah atau foto-foto para pelaku. Sebagai contoh. Departemen Kepolisian di California dapat melacak para tersangka dengan cara mencocokkan foto-foto tersangka dengan basis data yang ada.

http://imagizer.imageshack.us/a/img96/4342/beritapolisi.jpg
Kehadiran globalisasi membawa pengaruh bagi kehidupan suatu bangsa. Pengaruh globalisasi dirasakan di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain-lain yang akan mempengaruhi nilai-nilai nasionalisme bangsa. Secara umum globalisasi dapat dikatakan suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah.

Menurut Edison A. Jamli (Edison A. Jamli dkk, Kewarganegaraan, 2005), globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. Dengan kata lain proses globalisasi akan berdampak melampaui batas-batas kebangsaan dan kenegaraan.

Sebagai sebuah proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi, dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan dimensi waktu. Dimensi ruang yang dapat diartikan jarak semakin dekat atau dipersempit sedangkan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Hal ini tentunya tidak terlepas dari dukungan pesatnya laju perkembangan teknologi yang semakin canggih khususnya teknologi informasi dan komunikasi (TIK).


Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah pendukung utama bagi terselenggaranya globalisasi. Dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, informasi dalam bentuk apapun dan untuk berbagai kepentingan, dapat disebarluaskan dengan mudah sehingga dapat dengan cepat mempengaruhi cara pandang dan gaya hidup hingga budaya suatu bangsa. Kecepatan arus informasi yang dengan cepat membanjiri kita seolah-olah tidak memberikan kesempatan kepada kita untuk menyerapnya dengan filter mental dan sikap kritis. Makin canggih dukungan teknologi tersebut, makin besar pula arus informasi dapat dialirkan dengan jangkauan dan dampak global. Oleh karena itu selama ini dikenal asas “kebebasan arus informasi” berupa proses dua arah yang cukup berimbang yang dapat saling memberikan pengaruh satu sama lain.

Namun perlu diingat, pengaruh globalisasi dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh positif yang dapat dirasakan dengan adanya TIK adalah peningkatan kecepatan, ketepatan, akurasi dan kemudahan yang memberikan efisiensi dalam berbagai bidang khususnya dalam masalah waktu, tenaga dan biaya. Sebagai contoh manifestasi TIK yang mudah dilihat di sekitar kita adalah pengiriman surat hanya memerlukan waktu singkat, karena kehadiran surat elektronis (email), ketelitian hasil perhitungan dapat ditingkatkan dengan adanya komputasi numeris, pengelolaan data dalam jumlah besar juga bisa dilakukan dengan mudah yaitu dengan basis data (database), dan masih banyak lagi.


Sedangkan pengaruh negatif yang bisa muncul karena adanya TIK, misalnya dari globalisasi aspek ekonomi, terbukanya pasar bebas memungkinkan produk luar negeri masuk dengan mudahnya. Dengan banyaknya produk luar negeri dan ditambahnya harga yang relatif lebih murah dapat mengurangi rasa kecintaan masyarakat terhadap produk dalam negeri. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.

Pada hakikatnya teknologi diciptakan, sejak dulu hingga sekarang ditujukan untuk membantu dan memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, baik pada saat manusia bekerja, berkomunikasi, bahkan untuk mengatasi berbagai persoalan pelik yang timbul di masyarakat. TIK tidak hanya membantu dan mempermudah manusia tetapi juga menawarkan cara-cara baru di dalam melakukan aktivitas-aktivitas tersebut sehingga dapat mempengaruhi budaya masyarakat yang sudah tertanam sebelumnya.

Budaya atau kebudayaan adalah kerangka acuan perilaku bagi masyarakat pendukungnya yang berupa nilai-nilai (kebenaran, keindahan, keadilan, kemanusiaan, kebijaksanaan, dll ) yang berpengaruh sebagai kerangka untuk membentuk pandangan hidup manusia yang relatif menetap dan dapat dilihat dari pilihan warga budaya itu untuk menentukan sikapnya terhadap berbagai gejala dan peristiwa kehidupan.


Jadi bagaimana TIK dapat mempengaruhi nilai-nilai yang telah tumbuh di masyarakat dalam suatu bangsa itu sangat tergantung dari sikap masyarakat tersebut. Seyogyanya, masyarakat harus selektif dan bersikap kritis terhadap TIK yang berkembang sangat pesat, sehingga semua manfaat positif yang terkandung di dalam TIK mampu dimanifestasikan agar mampu membantu dan mempermudah kehidupan masyarakat, dan efek negatif dapat lebih diminimalkan.

2.2       Pengertian Ketahanan dan Keamanan Nasional

Banyak para pakar yang menyatakan tentang pemahaman keamanan nasional (national security). Misalnya, Meehan (1996) menyatakan bahwa keamanan nasional adalah fungsi utama dari tiap-tiap Negara yang mewujudkan perlindungan atas rakyatnya dari bahaya luar dan keamanan dalam negeri. Nasution (1992), menyatakan soal keamanan nasional adalah soal nasional dan bukan soal militer, bukan soal politik saja, tetapi soal kita semua. Pertahanan, sudah sama dengan keamanan. Setiap bahaya bagi keamanan dari dalam, selalu dibarengi dan diboncengi oleh bahaya pertahanan dari luar.

Pertahanan keluar dan keamanan ke dalam sudah menjadi satu serta saling merasuki diantaranya. Dari berbagai pendapat itu, dan dengan adanya pertimbangan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara Kepulauan (Geopolitik), sifat dasar dan hirarki doktrin, serta pemahaman akan perang, konflik bersenjata, dan damai, dicermati bahwa keamanan nasional dapat diartikan sebagai sesuatu yang tidak terpisahkan dari pertahanan Negara, yang pemahamannya berangkat dari konsepsi holistik tujuan nasional. Selain itu, istilah keamanan dapat dipersepsikan lebih luas dibandingkan dengan istilah pertahanan. Mengingat, keamanan (nasional), mempunyai fungsi dari berbagai aspek.

Misalnya, aspek Negara, aspek keselamatan bangsa, aspek perlindungan masyarakat, dan aspek keamanan/ketertiban masyarakat. Dengan kata lain, dalam kaitan paradigma nasional soal keamanan nasional, jika tataran hirarkhi mengacunya keatasnya maka akan mendukung dan mendasari soal tujuan nasional, termasuk didalamnya kepentingan nasional. Sebaliknya, ke bawah mengatur dan/atau asimetris dengan strategi nasional yang didukung kekuatan/strategi politik, ekonomi, militer, dan lainnya.

Berbeda dengan keamanan nasional yang sifatnya holistik, nasional, dan komperhensif dalam mendukung kepentingan dan atau tujuan nasional yang melibatkan secara integrative antar tiap komponen bangsa. Pertahanan Negara (2002), dipahami sebagai usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keutuhan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Pertahanan Negara, pada hakekatnya sebagai upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga Negara serta keyakinannya pada kekuatan dirinya sendiri. Dimana, tujuannya adalah menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman.

Sementara itu, fungsinya mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan. Diselenggarakan, melalui usaha-usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal Negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman, yang oleh pemerintah dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan Negara. Lalu, sistem pertahanan negaranya diarahkan untuk menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen/kekuatan utama dengan dukungan komponen cadangan dan pendukung. Sedangkan, ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, dengan didukung unsur lain dari kekuatan bangsa. Adapun sebagai warga Negara, diatur tentang hak dan kewajiban untuk upaya Bela Negara melalui setidaknya pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan lainnya (UU No. 3/2002 pasal 9).



Pengertian ketahanan nasional merupakan kondisi dinamika suatu bangsa berisikeuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekutan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala tantanagan, ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG) baik dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, intensitas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuanagan nasionalnya. (Riyanto, 2008)

2.4       Dampak TIK terhadap Ketahanan dan Keamanan Nasional

Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negatif tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi. Dalam hal ini Polri sebagai aparat penegak hukum telah menyiapkan unit khusus untuk menangani kejahatan cyber ini yaitu UNIT V IT/CYBERCRIMEDirektorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

MODUS OPERANDI
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada5, antara lain:
Modus Operandi 1 2 3 4 5
Illegal Contents Data Forgery Cyber Espionage Cyber Sabotage and Extortion Offense against Intellectual Property

Video dengan pemanfaatan teknologi dengan benar


Salah satu video yang menggunakan teknologi dengan tidak benar

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar